Pendaftaran Calon Anggota BPKH Diperpanjang

Jemaah calon haji menaiki pesawat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Panitia Seleksi memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

“Pendaftaran calon anggotan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang,” ujar Nur Syam di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.

Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dimaksudkan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan  pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.

“Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredibel, amanah, dan profesional di bidangnya," tegas Nur Syam.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Nur Syam menyatakan, keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar.

Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari 9 – 23 Januari 2017. Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada 23 Januari 2017.

Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari 16 – 27 Desember 2016 lalu. Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya