Kasus 'Jokowi Undercover' Polisi sudah Periksa 7 Saksi

Buku 'Jokowi Undercover' karangan Bambang Tri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri saat ini sudah menjadi tersangka.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul, belum merinci saksi yang menjalani pemeriksaan polisi perihal kasus itu. Namun ia memastikan pemeriksaan saksi untuk menggali informasi mengenai buku "Jokowi Undercover".  

"Seperti misalnya siapa yang memperbanyak kemudian di mana diperbanyaknya, siapa editornya, siapa yang melakukan transaksi penjualan, siapa yang mensponsorinya," ujar Martinus Sitompul di Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2017.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Dia mengatakan kasus ini masih terus didalami oleh Kepolisian.

"Siapa pun yang terlibat dalam ini kita akan melihat perannya, peran saksi-saksi yang kami periksa. Itu kami akan lihat keterkaitannya kemudian adakah struktur hukum yang bisa menjerat yang bisa katakanlah menjerat saksi yang diperiksa," katanya.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Sejauh ini, polisi baru menetapkan penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Bambang Tri disangkakan ?Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya