Dahlan Iskan Akhirnya Dikawal Jaksa Berobat ke Tiongkok

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN Pemprov Jawa Timur, akhirnya bisa berobat ke Tiongkok untuk transplantasi hatinya. Dia terbang ke Negeri Tirai Bambu dengan dikawal seorang jaksa.

Tekuk Korea Selatan, Rafael Struick: Ayo Kita ke Paris dan Ciptakan Sejarah Lagi!

Sejatinya, Dahlan tidak bisa keluar dari Kota Surabaya karena berstatus tahanan kota. Dia juga dicegah ke luar negeri.

Itu jadi hambatan bagi dia melakukan pemeriksaan berkala untuk transplantasi hatinya di Tiongkok. Mantan Direktur Utama PT PLN itu lalu mengajukan permohonan izin berobat ke luar negeri dan dikabulkan hakim.

Informasi diperoleh menyebutkan, Dahlan terbang ke Tiongkok sejak Selasa lalu. Selain orang dekatnya, ikut terbang mengawal Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Roy Rovalino. "Kasipidsus yang ikut ke Tiongkok," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 6 Januari 2017.

Shin Tae-yong: Pelatih Timnas yang Juga Mahir Kendarai Truk dan Mobil Setir Kanan

Pengawalan Dahlan, kata Didik, tidak mengikutsertakan petugas Kepolisian. Selain jaksa siap mengawal, membutuhkan proses administrasi yang lumayan lama untuk menggandeng pengawalan polisi. "Kalau polisi izinnya juga harus ke Mabes Polri. Jaksa juga sudah siap melakukan pengawalan," katanya.

Proses pemeriksaan kesehatan Dahlan, kata mantan jurnalis itu, butuh dilakukan secara cepat karena dibatasi waktu sidang. Sesuai penetapan hakim, Dahlan hanya diberi waktu 10 hari dan harus sudah hadir di persidangan lanjutan pada 13 Januari 2017. "Saya masih menunggu laporan dari Kasipidsus sampai hari apa kembali ke Indonesia," ujar Didik.

GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

Dahlan dibolehkan hakim berobat ke luar negeri usai sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu. Kuasa hukum Dahlan mengapresiasi putusan hakim itu. "Itu untuk kepentingan pengadilan sendiri. Karena untuk lancarnya pemeriksaan tergantung kondisi kesehatan Pak Dahlan juga," kata Agus Dwi Harsono, pengacara Dahlan.

Dahlan berstatus tahanan dan dicegah ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih menjadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk selama berada di dalam tahanan. Sejak itu pula, dia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.

Dahlan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya