KPK Periksa Penghubung Suap Pejabat Bakamla

Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pihak penghubung suap antara Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, dengan Deputi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dugaan tersebut tertuju pada seorang swasta bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Karena itu, KPK pada Kamis, 5 Januari 2017, memanggil yang bersangkutan. "Di kasus (suap proyek satelit monitor di) Bakamla yang diduga punya relasi dengan pejabat Bakamla sehingga dibutuhkan keterangannya (Fahmi Habsy) dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2017.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Fahmi, Maqdir Ismail pun mengakui kedekatan kliennya dengan Fahmi Habsyi. Tapi, Ia mengaku tak tahu apakah Fahmi Habsyi memiliki 'jalur khusus' di Bakamla, terutama memiliki kedekatan atau tidak dengan Eko Susilo Hadi atau pejabat Bakamla lainnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Pak Fahmi (Darmawansyah) setahu kami hampir tidak pernah hubungan dengan orang-orang di Bakamla, dia lebih banyak berhubungan dengan Fahmi Al Habsyi ini," kata Maqdir di kantor KPK, Jakarta, Jumat sore.

Maqdir lantas meminta media menanyakan hal itu kepada KPK. Yang ia tahu bahwa Fahmi Habsyi beda perusahaan dengan kliennya. "Dia orang swasta, bukan satu perusahaan dengan Pak Fahmi (Darmawansyah). Tapi lebih baik kalau itu tanya penyidik deh yah" kata Maqdir. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam kasus ini, di KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, dan dua  karyawan PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. 

Puspom TNI juga melakukan penyidikan untuk perkara yang sama. Penyidik militer sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik TNI mengamankan SGD 80 ribu US$15 ribu, yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya