Mendagri: Jangan Ragu Tindak Bupati yang Berzina

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait penetapan status tersangka Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie (44) dan teman wanitanya, FY (34), atas dugaan perzinaan. Ia mendukung langkah hukum yang dilakukan Polri.

Viral Inses Saudara Kandung, Begini Tanggapan Buya Yahya

"Kalau benar statusnya sudah jadi tersangka ya kita ikuti proses pengadilannya sampai berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat 6 Januari 2016.

Tjahjo mengingatkan meski menjadi tersangka dalam kasus perzinahan, Bupati Katingan masih tetap menjalankan tugasnya, sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun meminta polisi tidak ragu menangani berbagai khusus yang melibatkan kepala daerah, seperti perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan.  

Nikahi Wanita Hamil Tidak Sah? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

"Kalau cukup bukti dan ada pengaduan silakan Kapolres, Polda proses sesuai ketentuan hukum yang ada. Jangan ragu-ragu," katanya.

Perzinaan Bupati Katingan dan FY tersebut diketahui oleh Aipda SH, suami FY. Saat itu, SH baru pulang dari Sampit, Kotawaringin Timur, dan tidak mendapati kunci rumahnya karena dibawa oleh istrinya.

7 Pasangan Mesum Digerebek Warga di Perumahan Jombang, Modus Sewa Kamar Harian

SH kemudian mencari istri di tempat kerjanya di sebuah rumah sakit, tetapi tidak menemukannya. SH pun mencarinya ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

Di tempat itu, SH melihat ada tas yang dikenalinya sebagai milik FY. Selain itu, ada pula rokok. Karena curiga, SH mendobrak pintu rumah dan memeriksa ke kamar. Ia mendapati istrinya sedang tertidur berdua dengan Ahmad dalam keadaan tanpa busana.

SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan dilimpahkan ke Polda Kalteng.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya