Layanan Samsat Makassar Diawasi Propam yang Menyamar

Antrean warga mengurus surat kendaraan bermotor di kantor Samsat Makassar pada Kamis, 6 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Aparat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan ditugaskan mengawasi pelayanan surat kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar.

FKUB Sulsel Larang Pendeta Gilbert Datang ke Makassar, Ini Alasannya

Hal itu untuk mencegah praktik pungutan liar alias pungli atau jenis kolusi lain yang dilakukan polisi petugas Samsat yang melayani masyarakat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aparat satuan tugas (satgas) khusus dari Divisi Propam siaga di lokasi pelayanan STNK dan BPKB. Namun mereka ditengarai tidak mengenakan seragam polisi melainkan menggunakan pakaian sipil, seperti warga umum.

Korban Meninggal akibat Longsor Tana Toraja Capai 18 Orang

Selain untuk mencegah pungli, satgas dari Divisi Propam Polda Sulsel juga bertugas mengawasi petugas yang mencoba melayani secara khusus kerabat dekat. Apalagi, antrean warga di kantor Samsat Makassar masih ramai setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Resmi.

"Kita tidak tahu, mungkin (Satgas Div Propam) menyamar sebagai masyarakat yang mencoba mengurus. Sekalian mengawasi anggota jangan bersentuhan dengan masyarakat, nanti terjadi kolusi," kata Perwira Administrasi 1 Samsat Makassar, Inspektur Polisi Satu Ade Firmansyah, saat ditemui di kantor Samsat Makassar pada Jumat, 6 Januari 2017.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Di Samsat Makassar, tampak antrean warga masih panjang. Bahkan, ada warga yang sudah antre sejak kemarin. Salah satunya Syamsir (43), yang antre sejak pukul sepuluh kemarin. Memegang nomor antrian 406 yang diambilnya sejak kemarin, Syamsir kembali datang hari ini masih tetap antre.

"Saya kemarin antre di Samsat keliling itu, karena antre panjang, saya ke sini (Samsat Makassar). Saya mau urus perpanjangan STNK roda dua. Masih antre juga padahal ini nomor antrean kemarin pagi," ujarnya.

Syamsir mengira, pajak STNK sepeda motor naik hingga tiga kali lipat dari sebelumnya. Hal itu yang membuatnya rela antre sejak kemarin. "Sosialisasi tidak ada, penjelasannya tidak ada. Kita tidak tahu yang mana naik. Cuma info dari mulut ke mulut," katanya.

Meski saat tiba di Samsat dan mengetahui bukan pajak kendaraan yang naik, Syamsir tetap mengurus perpanjangan STNK-nya. "Telanjur antre. Kebetulan sudah mati pajaknya ini. Jadi sekalian saja," ujarnya menambahkan.

Kenaikan signifikan tarif penerbitan STNK dan BPKB berlaku 6 Januari 2016. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau 100 persen. Pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya