Gubernur Jateng: Layanan STNK Harus Lebih Cepat

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Tawangmangu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai, kenaikan tarif pembuatan atau pepanjangan surat kendaraan bermotor akan diterima masyarakat jika diimbangi pelayanan yang cepat dan mudah. 

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

"Masyarakat sebenarnya satu saja: naik enggak apa-apa tapi layanannya cepat. Maka saya sampaikan, dengan kenaikan ini masyarakat berhak untuk melaporkan," kata Ganjar di Semarang, Jumat, 6 Januari 2017. 

Gubernur menilai, kenaikan tarif itu tak soal jika pemerintah bisa memastikan pembuatan surat kendaraan, seperti SIM, STNK dan BPKB terbebas dari pungutan liar atau pungli. "Maka untuk meningkatkan pelayanan, yang dulu biaya eksternal, seperti sogok, suap, pungli, dan sebagainya, sekarang disahkan menjadi biaya yang halal, sah dan dilindungi aturan," ujarnya.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Ganjar pun meminta pemberlakuan itu langsung disosialisasikan terbuka. Seluruh polres dan pelayanan lain juga diminta merespons agar pelayanan benar-benar mudah dan transparan. "Kalau sekarang naik tapi mengurus cabut berkas cuma sehari. Mengurus bayar pajak enggak bicara hari tapi jam, mungkin malah menit saja," katanya.

Layanan cepat dan mudah itu, katanya, juga disertai maksimalnya layanan pembayaran online, terutama untuk pajak yang bersifat tahunan. "Kalau bisa yang sifatnya tahunan itu jangan datang, cukup online. Maka bank kita libatkan. Sekarang (Jateng) bisa dengan BRI dan Bank Jateng. Tapi untuk yang di Jakarta tapi pelat nomor Jateng bisa bayar di Jakarta. Kayak beli pulsa, tinggal masukin nomor polisi," katanya.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Kenaikan signifikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai berlaku 6 Januari 2016. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau 100 persen. Pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya