PMKRI Minta Polisi Segera Tahan Rizieq Shihab

Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako. PMKRI melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) kembali ditanyai polisi terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Imam Besar Fron Pembela Islam, Rizieq Shihab, Kamis 5 Januari 2017. Dalam pemeriksaan kali ini, PMKRI turut memohon agar polisi segera menahan Rizieq.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kami minta Rizieq ditahan segera kalau memang berkas sudah cukup, video pernyataan penghinaan beliau ini sudah cukup buktinya. Agar jangan terjadi fitnah berikutnya, dan segera dilimpahkan sebagaimana sebagai pelapor penodaan agama, dia juga mendesak-desak, keadilan harus berlaku," ujar Kuasa Hukum PMRKI, Saor Siagian, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Saor juga menyampaikan dugaan bahwa Rizieq bukan hanya sekali menyinggung ajaran Kristiani di hadapan publik. Namun, pada pemeriksaan kali ini, pihaknya masih fokus pada penistaan agama yang dilakukan Rizieq yang diduga berlangsung di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami sudah menyerahkan video yang dimaksud kepada penyidik. Ini memantapkan pemeriksaan yang kemarin," ujar Saor.

PMKRI sebelumnya juga dimintai keterangan pada Rabu 4 Januari 2017. Setelah memeriksa PMKRI, polisi selanjutnya juga akan meminta keterangan dari ahli pidana, ada ahli agama, dan ahli IT. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, mengatakan pihaknya tak segan memanggil pimpinan FPI itu jika memang ada tindak pidana.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kalau nanti ditemukan bukti ke sana, ya kita panggil lah. Masak enggak panggil. Semua sama di mata hukum," tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Januari 2017.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022