Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak mendapat beragam reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran.

Cara Perpanjang STNK Orang Lain Via Online, Mudah Tanpa Ribet

Sekretaris Jenderal FITRA, Yenny Sucipto, mengungkapkan pihaknya menuntut Presiden Jokowi membatalkan peraturan yang efektif mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan biaya mengurus surat kendaraan tak adil bagi rakyat.

"Batalkan kado pahit untuk rakyat, kenaikan pajak kendaraan. Presiden Jokowi harus membatalkan PP 60/2016 ini," kata Yenny dalam diskusi yang digelar di Kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.

Jika Dihapus, Data Mobil Tidak Bisa Diregistrasi Ulang

Menurut Yenny, proses penyusunan PP tidak transparan seperti tidak adanya uji publik sehingga rakyat dikagetkan dengan kenaikan pengurusan surat kendaraan. Di satu sisi berdasarkan temuannya, pelayanan untuk mengurus surat kendaraan masih dinilai rumit.

"Fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat pengurusan SIM, STNK, BPKB rumit, boros waktu dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya," ujar dia.

Saat Aturan Pemerintah Tumbang oleh Suara Rakyat

Selain itu, penerbitan peraturan pemerintah tersebut juga dinilai cacat mekanisme lantaran regulasi tersebut tidak memiliki naskah akademik. Fitra, lanjut dia, meminta Presiden Jokowi bertanggungjawab akan adanya peraturan tersebut.

"Kami rekomendasi melakukan pencabutan PP ini menurut kami belum dilakukan evaluasi kinerja PNBP, belum dilakukan evaluasi terhadap pelayanan di institusi terkait," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya