Gaji PNS Telat, Gubernur Jabar: Manja Banget, Sih

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
Sumber :
  • Viva.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk awal tahun 2017 terlambat dicairkan. Keterlambatan pencairan gaji di seluruh golongan terjadi disebabkan administrasi setelah rotasi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada 31 Desember 2016.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengimbau seluruh PNS agar tetap mengedepankan kewajiban. Pencairan gaji, katanya, hanya dua hari dan jangan sampai mengendorkan semangat kerja.

"Terlambat dua hari, ya, terlambat. Manja banget, sih, PNS. Ada pengukuhan dan lain-lain, terlambat sedikit enggak ada masalah. Kalau tanggal 20 belum turun, baru terlambat," kata Gubernur di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 4 Januari 2017.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, menargetkan permasalahan keterlambatan pencairan gaji selesai pada pekan depan atau paling lama 10 Januari 2017. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Biro Keuangan Pemerintah Provinsi untuk memastikan permasalahan itu dibereskan segera.

Menurut Iwa, setelah perubahan puluhan pejabat, proses administrasi, data kepegawaian maupun keuangan, mengalami perubahan dan ditargetkan rampung minggu ini.

Oknum Satpol PP di Garut Dukung Cawapres, Plt PPP Ingatkan Instruksi Mendagri

Khusus masalah keuangan, Pemerintah Provinsi tengah memvalidasi data perorangan untuk menghindari transfer salah alamat. "Enggak mungkin kita transfer ke orang yang salah. Dibereskan dulu, bank sinkronkan, baru ditransfer. Langsung ke personnya," katanya.

(ren)

IKN Nusantara.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 121.626 orang PNS sudah mengikuti uji kompetensi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai persiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024