- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Kementerian Agama tengah mengaji aturan bermedia sosial yang sesuai syariat agama, atau fikih bermedia sosial. Hal itu, agar masyarakat Indonesia tidak terjebak dalam berita hoax yang tidak jelas dengan landasan agama.
"Intinya, agama Islam itu kaya sekali tentang ajaran bagaimana kita tidak menyebarluaskan berita-berita bohong. Jadi, itu maksudnya," kata Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa 3 Januari 2016.
Salah satu penekanan dalam aturan itu, kata Lukman, yaitu proses tabayun, atau klarifikasi terhadap suatu isu di media sosial. Hal itu penting, agar berita hoax tidak tersebar luas.
"Intinya adalah bagaimana, agar masyarakat indonesia yang religius dan mayoritas umat Muslim ini bisa lebih santun dalam bersosial media, lebih berhati-hati," kata dia.
Menurut dia, saat ini, banyak berita-berita yang belum tentu benar beredar di mesia sosial, namun disebarluaskan tanpa diklarifikasi terlebih dulu. Hal itu berpotensi memecah belah antarsesama masyarakat sendiri. Fikih bermedia sosial, diharapkan menjadi penangkalnya.
"Sekarang bangsa ini jangan sampai dipecah belah oleh pihak luar yang ingin membenturkan sesama warga bangsa sendiri yang diikat oleh persaudaraan. Di era digital ini, kita harus lebih cermat menyikapi dan menggunakan dunia maya sosial media," tambahnya. (asp)