- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, serta pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan M. Adami Okta.
"Tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017.
Menurut Febri, perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena masa tahanan untuk 20 hari mereka akan segera berakhir. Ketiganya ditahan sejak 15 Desember lalu.
"Diperpanjang selama 40 hari, terhitung dari tanggal 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK juga telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Walau ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan ketiga tersangka lain, suami Inneke Koesherawati itu baru ditahan belakangan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Kasus ini juga tengah disidik Pusat Polisi Militer TNI. Dimana Penyidik militer menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik TNI mengamankan 80 ribu Dolar Singapura dan 15 ribu Dolar Amerika, yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.
(ren)