Ramadhan Pohan Didakwa Melakukan Penipuan Rp15,3 miliar

Ramadhan Pohan saat mendengarkan dakwaan dalam kasus penipuan Rp15,3 miliar.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kerugian korban mencapai Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa siang, 3 Januari 2017.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Selain Ramadhan Pohan, terdakwa lain bernama Savita Linda Hora Panjaitan juga diadili secara bergantian di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Sihaan, kedua didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

"Rotua Hotnida Simanjuntak Rp 10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp 4,5 miliar," kata Sabarita Sihaaan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di ruang Cakra IV PN Medan.

Jaksa menyampaikan Rotua dan Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Demokrat Beberkan Alasan Pilih Koalisi Prabowo Ketimbang Jokowi

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3  miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
 
Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan," tutur Jaksa.

Setelah mendengarkan nota dakwaan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa, 10 Januari 2017, dengan agenda pembacaan nota keberataan dakwaan atau eksepsi dari kedua tim penasehat hukum terdakwa.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya