- Pixabay
VIVA.co.id – Tiga narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara Tangjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok rutan setinggi lima meter lebih.
"Pelarian warga binaan (napi) itu, Minggu siang, 1 Januari 2017, sekitar pukul 11.45 WIB. Jumlah yang kabur, atau melarikan diri sebanyak tiga orang," ucap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada VIVA.co.id, Senin 2 Januari 2017.
Josua mengungkapkan, tiga Napi yang melarikan diri masing-masing bernama Defri Hamdani (32), Oka Ridwan, alias Iwan (33), dan Sutono (33).
"Ketiganya, merupakan warga binaan kasus narkoba, yang tengah menjalani hukuman," ujarnya.
Ketiga napi tersebut melarikan diri, setelah memanfaatkan kondisi rutan yang direnovasi. Mereka mendapatkan balok kayu yang dijadikan alat untuk melarikan diri dengan memanjat tombok tinggi tersebut.
"Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan kayu," kata Josua.
Kini, pihak Rutan Tanjung Pura sudah melakukan kordinasi dengan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura guna proses pengejaran ketiganya.
"Sudah kita kordinasikan dan tengah dilakukan pengejar bersama pihak Kepolisian," ucap Josua. (asp)