- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, melakukan penelusuran di media sosial terkait menebar berita kebohongan soal percetakan uang rupiah dilakukan pihak swasta.
"Kami sudah melakukan penyidikan akun Facebook. Nanti, saya pastiin dulu (akun Facebook)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2017.
Agung menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. namun tak merinci orang yang di periksa tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ada tiga saksi yang sudah kita periksa," katanya.
Sejauh ini, kasus penebar informasi berita bohong atau hoax sudah dinaikkan status perkara ke penyidikan sejak 29 Desember 2016. "Motifnya, nanti nunggu tertangkap dulu (pelakunya)," katanya.
Sebelumnya, dari Bank Indonesia (BI) bersama dengan perusahaan Umum Percetakan Negara (Perum Peruri) melaporkan akun Facebook yang menyatakan percetakan uang rupiah tahun emisi dibuat oleh pihak swasta PT Pura Barutama.
"Dengan menyatakan statment, atau pernyataan bahwa BI melakukan percetakan PT. Tersebut, seolah-olah menyatakan BI tidak melaksanakan mandat. UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana dalam satu pasal tersebut, mengatur bahwa percetakan uang dilakukan BI," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat.
BI menilai, akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang Perbuatan Fitnah. (asp)