Bupati Klaten Sri Hartini Resmi Tersangka KPK

Bupati Klaten, Sri Hartini, usai ditangkap KPK karena diduga menerima suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini, menjadi tersangka penerima suap, terkait mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Bersama dia, KPK juga menetapkan Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Klaten, sebagai pihak pemberi.

"Sementara ini ditetapkan SHT (Sri Hartini) sebagai penerima, dan SUL (Suramlan) pemberi (suap)," jelas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Desember 2016.

Setelah Jokowi, Warga Terdampak Tol Solo-Jogja Tuntut Bupati Klaten

Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sri terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal Rp1 miliar.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sementara Suramlan, sebagai pihak yang diduga memberikan suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam dipidana maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sri baru terpilih menjadi Bupati Klaten pada Pemilu 2015 lalu. Dia menjabat untuk periode 2016-2021 dan dilantik 17 Februari 2016. Politisi PDI-Perjuangan itu berpasangan dengan Sri Mulyani sebagai Wakil Bupati Klaten.

Sebelum menjadi bupati, Sri merupakan Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015. Semasa itu, dia berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang merupakan suami Sri Mulyani.

Sunarna adalah pasangan dari suami Sri Hartini, almarhum Haryanto Wibowo yang menjadi Bupati Klaten pada periode 2000-2005. Setelah meninggal kepemimpinan di Klaten dipegang Sunarna, dan Sri Hartini menjadi wakilnya.

Mutlak, sejak 2000 kepemimpinan di Klaten hanya dikuasai keluarga Haryanto dan Sunarna.

Sebelumnya, Haryanto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya