Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Terancam Enam Tahun Penjara

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya resmi menahan penulis Buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu 31 Desember 2016. Bambang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah menyangkut nama Presiden Joko Widodo dalam isi bukunya.

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

"Telah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Rikwanto mengatakan, penetapan Bambang Tri sebagai tersangka karena dalam bukunya memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik. Sebagai penulis, tersangka tidak memiliki dokumen pendukung tuduhan data pemalsuan Presiden Joko Widodo, saat pengajuan sebagai calon Presiden ke Komisi Pemilihan Umum.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

"Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku 'Jokowi undercover' dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka," kata Rikwanto.

Maka, atas perbuatannya yang bersangkutan dipersangkakan dugaan Pasal 16 Undang-undang No.40 tahun 2008. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.

Indra Kenz Laporkan Korban Trading Binomo atas Pencemaran Nama Baik

Selain itu, Bambang juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antargolongan (SARA). Ancaman pasal ini bisa dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (asp)

Ayu Aulia (tengah)

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdyan Saksono mengatakan, pihaknya akan mendampingi Ayu untuk mengadukan kasus tersebut. Datang ke Mapolres Jakarta Selatan pada kemarin.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022