TNI Sita Rp980 Juta dari Jenderal Tersangka Suap di Bakamla

Danpom TNI Mayjen Dodik Wijanarko dan Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi Militer TNI telah menggeledah rumah milik Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Komandan Polisi Militer TNI Mayjem Dodik Wijanarko mengatakan, saat menggeledah kediaman Bambang POM mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang setara Rp980 juta.

"Uang dolar Singapura sebanyak 80 ribu dan uang dolar AS sebanyak 15 ribu. Yang kita dapatkan ini sudah berkurang karena sudah dipakai," ujar Dodik di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 30 Desember 2016.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Bambang merupakan Direktur Data dan Informasi Bakamla, yang menandatangani kontrak pengadaan  surveillance system untuk Bakamla berupa perangkat kamera jarak jauh.

"Tindak pidana yg dilanggar adalah pidana korupsi, kami harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah, namun POM TNI akan menyelidiki kasus ini sedalam-dalamnya," janji Dodik.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Bambang terkait dengan pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla ini, rencananya akan digunakan di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang, dan Jakarta. 

Nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp402.710.273.000, dengan nilai harga perkiraan Rp402.273.025.612. Sumber dana proyek itu berasal dari APBN-P 2016.

Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama  PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan, karena diduga melakukan suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya