Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan

Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terhadap dakwaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Hakim pun memutuskan sidang perkara ini dilanjutkan ke agenda pembuktian.

"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso, saat membacakan putusan sela di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat, 30 Desember 2016. 

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Hakim menyatakan berkas dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara. Sementara eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara.

Menanggapi putusan ini, Dahlan tak banyak berkomentar. Mantan Direktur Utama PT PLN itu lebih banyak tersenyum. "Pengacara saja yang jelaskan," katanya sambil berjalan menuju mobil yang dia tumpangi.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

Sementara itu, pengacaranya Agus Dwi Harsono, mengatakan secara prinsip pihaknya menghormati putusan sela hakim. Dia menganggap hal itu sebagai kesempatan yang diberikan hakim terhadap Dahlan untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. "Kami hormati putusan hakim," ujarnya.

Sebelumnya Dahlan didakwa JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan pidana korupsi terkait penjualan aset PT PWU. Penjualan dilakukan pada 2003 semasa Dahlan menjabat direktur utama di perusahaan itu. Oleh JPU, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022