Migrant Care Kutuk Kekejaman Majikan Suyanti di Malaysia

Ilustrasi TKW.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Lembaga Migrant Care mengutuk kebiadaban majikan Suyati dan menuntut Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Malaysia terkait kasus penganiayaan Suyanti, pekerja rumah tanga asal Sumatera Utara, pada penghujung tahun 2016.

Ada yang Lebih Ditakuti TKI di Malaysia Ketimbang Corona

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, peristiwa itu menegaskan perlindungan terhadap buruh migran di Malaysia masih ilusi. Dia juga menyebut bahwa komitmen kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia, menghormati, melindungi serta memenuhi hak asasi buruh migran, sebagaimana tertuang dalam MoU hanya sebatas janji di atas kertas.

"Ini juga kembali menegaskan bahwa ratifikasi terhadap Konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam UU Nomor 6 tahun 2012 belum dijalankan sepenuhnya," kata Anis, Senin, 26 Desember 2016.  

TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka

Menurut Anis, di sisi yang lain, ratifikasi terhadap konvensi ILO 189 tentang kerja layak terhadap pekerja rumah tangga merupakan suatu keharusan yang tak bisa ditunda. Karena itu, menyikapi peristiwa tersebut, dirinya mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil sikap tegas dan nyata melalui nota protes diplomatik kepada pemerintah Malaysia.

"Kami juga mendesak proses hukum secara fair dan adil, dan secepatnya menuntaskan revisi UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI," ujarnya.

Enam Pria Malaysia Dipenjara Sebulan karena Tidak Salat Jumat

Selain itu, pihaknya kata Anis juga mendorong Pemerintah Malaysia meminta aparat kepolisian segera memproses hukum majikan Suyati dan memastikan penegakan hukum berjalan seadil-adilnya.

"Kami minta, pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan pemerintah Malaysia memberi jaminan kompensasi dan rehabilitasi atas penganiayaan yang dialami korban," ujarnya, serta mendorong peninjauan kebijakan bilateral antara dua negara tentang perlindungan buruh migran.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada 21 Desember 2016, sekitar Pukul 12.00 siang lalu, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memperoleh informasi soal penemuan TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara.

Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk TKI itu ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan itu, majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

Dari hasil penelusuran KBRI, diketahui bahwa TKI korban penyiksaan bernama Suyanti binti Sutrino, umur 19 tahun, berasal dari Kisaran, Sumatera Utara. Ketika dibawa ke RS, Suyanti dalam keadaan luka sekujur tubuhnya dan lebam kedua matanya karena penyiksaan.

Selama berada di Rumah Sakit, Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur terus memberikan pendampingan.

Saat siuman, berdasarkan informasi dari Suyanti, dia masuk ke Malaysia pada tanggal 7 Desember 2016 melalui Tanjung Balai-Port Klang. Sesampainya di Port Klang, dia dijemput seorang agen bernama Ruby.

Tanggal 8 Desember 2016, Suyanti diantarkan ke rumah majikan, seorang wanita Melayu. Baru satu minggu kerja, majikan mulai menyiksa fisik Suyanti. Puncaknya tanggal 21 Desember 2016, Suyanti lari dari rumah majikannya itu, karena diancam menggunakan pisau besar oleh majikan perempuannya.

Kemudian, tanggal 25 Desember 2016, Suyanti diijinkan untuk meninggalkan RS dan ditampung di penampungan KBRI. Untuk beberapa waktu ke depan, Suyanti juga masih harus menjalani rawat jalan. Suyanti pun sudah diberikan fasilitas komunikasi dengan keluarganya di Medan melalui sambungan telepon. Namun di hari yang sama, diperoleh informasi bahwa pelaku telah dibebaskan dengan jaminan.

KBRI sendiri telah mengirim nota kepada Kemlu Malaysia guna menyampaikan protes, serta keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum Malaysia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya