Natal, Enam Ribu Napi Dapat Remisi

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana Nasrani, bertepatan Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2016. 

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan 79 lainnya setelah mendapatkan remisi langsung bebas atau RK II. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan, remisi di hari raya Natal hendaknya tak hanya dianggap sebagai pengurangan masa tahanan semata. Tapi, juga sebagai perenungan diri dan mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata. Melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri, untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Minggu, 25 Desember 2016.

Pernyataan Yasonna ini juga menjadi sambutan tertulis yang dibacakan semua kalapas dan karutan saat pemberian remisi di masing-masing wilayah mereka.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Pada kesempatan ini, Yasonna juga mengungkit mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan, sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Besaran remisi khusus Natal ini diberikan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani. 

Pemberian remisi diberikan sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan tersebut, di antaranya sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 21 Desember 2016, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri atas tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang. Sementara itu, kapasitas fasilitas lapas dan rutan jika dijumlahkan hanya 118.952 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya