- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan jika penyidik memiliki alasan kuat menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Meskipun, hari ini, Fahmi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
"Alasan subjektif penyidik, baik terkait (menghilangkan) bukti-bukti, maupun terkait melarikan diri," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2016.
Fahmi yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati itu ditahan di Rumah Tahanan yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. "Jadi penahanan terhadap FD ini sudah diputuskan dalam proses gelar perkara," kata Febri.
Fahmi sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis, 22 Desember 2016. Namun, ia tidak hadir. Ketika operasi tangkap tangan kasus Bakamla, Fahmi sudah lebih dahulu berada di Belanda, dan baru pulang ke Tanah Air pada 19 Desember 2016.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah; serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Tiga tersangka langsung ditahan pascaditangkap tangan, hanya Fahmi yang baru ditahan hari ini.