Pelapor Pengujar Pahlawan Kafir Bakal Maafkan Kader PKS

Forkapri melaporkan kader PKS ke Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA.co.id – Achmad Zaenal Efendi, pelapor kasus dugaan penghinaan pahlawan di mata uang rupiah baru mengatakan bahwa dia belum menerima permintaan maaf dari Dwi Estiningsih, orang yang dilaporkannya tersebut ke Polda Metro Jaya.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Belum berkomunikasi dengan saya. Tidak ada komunikasi dengan saya. Tim kuasa hukumnya juga tidak ada komunikasi dengan saya. Dia juga di media tidak berkeinginan bertemu dengan saya. Saya mah silakan saja kalau mau ketemu. Tapi, sampai saat ini belum ada secara resmi permintaan maaf dan ditelepon pun tidak ada. Di media sudah berbicara demikian dan saya sih menyampaikan silakan saja," kata Zaenal ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 23 Desember 2016.

Ia mengatakan, apabila memang Dwi meminta maaf kepadanya, dia akan memaafkan. Namun, proses hukum menurut Achmad Zaenal harus tetap berjalan.  

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Tapi, kalau proses hukum biar berjalan apa adanya saja. Ya sekarang saja dia belum ketemu saya gimana. Saya enggak bisa jawab, enggak bisa misalkan. Kami kan enggak tahu juga gimananya. Intinya itu sangat menyakiti," ujarnya.

Mengenai proses hukum, ia mengaku hingga saat ini dirinya belum diperiksa polisi sebagai pelapor. "Masih menunggu saya. Belum tahu kapan diperiksa," ujarnya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sebelumnya, Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Dwi Estiningsih. Dwi dilaporkan atas dugaan penyebaran rasa kebencian atau permusuhan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial Twitter.

"Saya sebagai saksi dan saudara Zaenal Efendi sebagai pelapor. Kami dari Forkapri melaporkan saudari Dwi Estiningsih atas twit yang berisi ujaran kebencian bernuansa SARA pada tanggal 19 dan 20 Desember," kata Ketua Forkapri, Birgaldo Sinaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu 21 Desember 2016.

Ia mengatakan, pelaporan terhadap Dwi terkait cuitan di akun Twitter-nya @estiningsihdwi yang mengujar kebencian.

"Ada dua twit yang dia lemparkan kepada publik. Yang pertama masalah pahlawan kafir yang berisi ada lima uang yang dikeluarkan Republik Indonesia yaitu 5 dari 11 pahlawan adalah kafir. Yang kedua twit-nya yang berisi tentang bahwa sebagian non muslim pejuang mayoritas adalah pengkhianat," katanya.

Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, Dwi bisa dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu (SARA) melalui media elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya