Suap di Bakamla, KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati

KPK OTT Suap Proyek Pengandaan di Bakamla RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, Kamis, 22 Desember 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Suami Inneke Koesherawati itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitor di lingkungan Bakamla. Dalam Perkara ini, Fahmi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dia (Fahmi) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Belum diketahui apakah suami Inneke akan memenuhi pemeriksaan KPK atau tidak. Sebab, sejak penyidik KPK melakukan tangkap tangan kasus ini, Fahmi tengah berada di luar negeri.

Pengadaan lima unit monitoring satelit di Bakamla ini rencananya akan digunakan di  5 kota yakni Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Nilai pagu proyek itu adalah Rp402.710.273.000, dengan nilai harga perkiraan sendiri Rp402.273.025.612. Sumber dana proyek itu berasal dari APBN-P tahun 2016.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama  PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Tiga di antaranya sudah ditahan di Rumah Tahanan yang berbeda, sementara Fahmi masih buron hingga saat ini.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya