Kapolri Minta Sel Tahanan Kasus Terorisme Dipisah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar memisahkan sel tahanan narapidana kasus terorisme dengan narapidana kasus lainnya. Hal itu untuk mencegah penyebaran ajaran radikal di dalam tahanan.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Permintaan Kapolri ini didasarkan atas penggerebekan empat teroris di Tangerang Selatan, Rabu 20 Desember 2016 lalu. Menurut Kapolri, salah satu pelaku yaitu Abdul Rauf, merupakan mantan napi kasus penganiayaan dan sempat ditahan di Lapas Cipinang. Rauf direkrut  napi kasus terorisme ketika sama-sama ditahan di Lapas Cipinang.

"Dia (Rauf) direkrut Abu Haikal, anak buah Dulmatin, yang dulu peledakan Bom Kedutaan Besar Filipina. Jadi (Rauf) direkrutnya di Lapas Cipinang," kata Tito usai Apel Lilin Natal dan Tahun Baru di Monas, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Belajar dari peristiwa itu, Tito mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memisahkan napi kasus terorisme dalam sel tersendiri.

"Kita koordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa memisahkan tahanan terorisme dan tahanan lainnya, agar mereka tidak terkontaminasi radikal karena ditempatkan di satu sel tahanan," ujarnya.

Munarman Tertawakan Tuntutan 8 Tahun Penjara: Kurang Serius

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali melakukan penggerebekan terhadap empat terduga teroris di kawasan Kampung Babakan, Tangerang Selatan, Rabu, 21 Desember 2016. Tiga teroris ditembak mati aparat karena melakukan perlawanan, sedangkan satu terduga teroris berhasil diamankan.

Sumber : medium.com (Nigeria deserve and should be better)

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Pemberontakan yang berulang di Nigeria Utara merupakan hasil dari lingkungan politik Nigeria.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023