Sebut Pahlawan di Uang Baru Kafir, Politikus PKS Dipolisikan

Forkapri melaporkan kader PKS ke Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA.co.id - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan kader Partai Keadilan Sejahtera bernama Dwi Estisingsih. Dwi dilaporkan atas dugaan penyebaran rasa kebencian atau permusuhan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Saya sebagai saksi dan saudara Zaenal Efendi sebagai pelapor. Kami dari Forkapri melaporkan saudari Dwi Estingsih atas twit yang berisi ujaran kebencian bernuansa SARA pada tanggal 19 dan 20 Desember," kata Ketua Forkapri, Birgaldo Sinaga, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Desember 2016.

Ia mengatakan, pelaporan terhadap Dwi karena di dalam akun Twitternya @estiningsihdwi ada dua cuitan yang dianggap melakukan penyebaran kebencian.

"Ada dua twit yang dia lemparkan kepada publik. Yang pertama masalah pahlawan kafir yang berisi ada lima uang yang dikeluarkan Republik Indonesia yaitu, 5 dari 11 pahlawan adalah kafir. Yang kedua twitan-nya yang berisi tentang bahwa sebagian nonmuslim pejuang mayoritas adalah pengkhianat," katanya.

Atas hal itu, sebagai anak bangsa dan sebagai anak mantan pejuang, Birgaldo merasa sangat terluka. Menurutnya, atas cuitan Dwi adalah bentuk upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Jadi kami mendesak aparat Polri untuk melakukan penegakan hukum. Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci-maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan menghadiahkannya bagi kita semua," ujarnya.

Mengenai sosok Dwi Estiningsih, berdasarkan informasi yang ia terima, Dwi adalah seorang kader PKS dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Yogyakarta.

"Ia juga pengajar di Yogya. Itu saja yang kami dapat. Menurut informasi dia lulusan salah satu universitas negeri di Yogyakarta dengan lulusan master psikologi," katanya.

Menurutnya, penyebutan kata kafir jelas mengandung unsur SARA dan termasuk ujaran kebencian. Ia menuturkan, untuk masalah kepercayaan dan agama merupakan masalah pribadi dan tidak patut untuk diumbar ke media sosial.

"Bagi kami jelas itu penghinaan, karena setiap orang memiliki iman dan kepercayaan, tapi tidak serta merta iman dan kepercayaan itu dilemparkan ke ruang publik dengan menganggap kita tidak orang beriman. Karena kita ini umat manusia yang diciptakan beragam," katanya.

Ia pun menegaskan, jika nantinya Dwi Estiningsih meminta maaf, pihaknya tidak serta merta mencabut laporannya. Birgaldo mengatakan, apa yang telah disebar Dwi merupakan konspirasi yang menyebarkan kebohongan menjadi sebuah kebenaran.

"Tidak akan cabut laporan dan kami berharap ini tidak semudah itu meminta maaf. Saya ini tidak berbicara pribadi. Kemarin saya di-bully habis dibilang anak PKI pada saat membela Ahok. Saya gak melapor karena saya kira itu masalah pribadi. Tapi berbicara kebangsaan melibatkan seluruh elemen masyarakat ini enggak main-main," ujarnya.

Sementara itu, Achmad Zaenal Efendi selaku pelapor dan juga sekretaris forkapri mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam laporan ini di antaranya bukti cetak cuitan Dwi di Twitternya dan sebuah flashdisk.

"Dia menyebut lima tokoh di mata uang baru adalah kafir. Ada dari Bali, Papua dan Sumatera. Saya sebagai anak pejuang merasa prihatin, kok ada sampai gini. Dan berharap saya dengan kawan seluruh Indonesia sebagai anak pejuang meneruskan laporan setiap daerah karena sudah melukai dan melecehkan anak pejuang," katanya.

Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, Dwi dijerat atas pasal 28 (2) Jo pasal 45 (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, tentang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu (SARA) melalui media eletronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya