MUI: Pernyataan Wiranto Kemunduran Demokrasi

MUI respons soal terompet Alquran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhud Sa'adi, menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang meminta MUI agar melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap akan menetapkan fatwa.

Zainut menilai, hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi Pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, tapi juga sebagai bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.

"Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktik kehidupan berdemokrasi di Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 21 Desember 2016.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Menurut dia, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan, eksistensinya dijamin oleh konstitusi. Termasuk hak dan kewenangannya, dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan oleh siapapun dan atas nama apapun melakukan pembatasan terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.

MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

"Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan," ujarnya.

Zainut menambahkan, hadirnya fatwa MUI harusnya dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya.

Pemerintah pun sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya, karena hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

"MUI memberikan apresiasi kepada Pemerintah jika setiap implementasi pelaksanaan fatwa selalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan Pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto, meminta MUI berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Kapolri bila hendak mengeluarkan fatwa. Tindakan ini perlu dilakukan untuk menghindari keresahan di masyarakat, karena fatwa MUI kerap dijadikan alat oleh organisasi masyarakat tertentu untuk melakukan aksi sendiri, seperti razia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya