Ada TNI Aktif Terlibat Suap Proyek Bakamla

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya anggota TNI aktif yang terlibat dalam kasus suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Hal itu ditandai dengan kedatangan Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko ke kantor KPK, pada Selasa kemarin, 20 Desember 2016. 

Dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember 2016, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui adanya indikasi keterlibatan anggota TNI tersebut. 

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Karena itu, dikatakan mantan Peneliti dari ICW itu, dalam pertemuan kemarin, kedua institusi ini sepakat bertukar informasi terkait pengembangan penanganan kasus yang telah menjerat Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi tersebut. Termasuk koordinasi dalam menangani pihak-pihak yang berasal dari unsur militer. 

"Koordinasi sudah cukup baik. Ada pertukaran info juga karena ada komitmen dari Puspom TNI untuk melakukan penanganan perkara yang terkait yang ditangani KPK diduga ada pihak-pihak TNI yang terlibat dalam perkara itu. Jadi KPK tetap melakukan penyidikan dan melakukan koordinasi, dan Puspom menangani pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam perkara yang kita sidik saat ini," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Febri mengatakan, anggota TNI tersebut diduga sebagai pihak penerima suap. Namun, Febri mengaku belum bisa mengungkap gamblang identitas anggota TNI Itu saat ini. Dia menyerahkan pada Puspom TNI untuk mengumumkan dan menangani anggota TNI tersebut.

"Rincinya belum dapat info, tapi ini kasus suap. Diduga ada keterkaitan pada kasus tersebut. Indikasi keterlibatan adalah penerima, tetapi siapa dan berapa dan sampai di mana proses teknisnya tentu saja yang berwenang pihak yang menangani," ujarnya.

Febri hanya memastikan, KPK akan membantu Puspom TNI dalam mengusut kasus ini sesuai Pasal 42 Undang-Undang KPK. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa KPK mengkoordinasikan penanganan perkara yang tunduk dalam peradilan umum maupun peradilan militer.

"Penanganan terpisah antara KPK dan TNI. Ada juga Pasal 42 UU KPK, di sana KPK mengoordinasikan penanganan perkara tersebut kalau ada perkara-perkara yang diduga terlibat yang tunduk dalam peradilam umum dan militer. Ini baik saya rasa, jadi ke depan, kerja sama KPK dan TNI di sektor-sektor irisan. KPK serahkan nama dan data untuk ditindaklanjuti. Koordinasi kemarin pertukaran informasi itu saja," Febri menjelaskan.

Diketahui, pengadaan lima unit monitoring satelit di Bakamla ini rencananya akan digunakan di lima kota yakni, Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta. Nilai pagu proyek tersebut senilai Rp402.710.273.000, dengan nilai harga perkiraan Rp402.273.025.612. Sumber dana proyek itu berasal dari APBN-P tahun 2016.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur Utama  PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Tiga di antaranya sudah ditahan di Rutan yang berbeda, sementara Fahmi masih buron hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya