Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

Jaksa terdakwa penerima suap, Ahmad Fauzi, menjalani sidang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, didakwa menerima suap dari seorang saksi kasus dugaan korupsi pengalihan lahan, Abdul Manaf, sebesar Rp1,5 miliar. Pengalihan uang suap dari Manaf ke Fauzi dengan memanfaatkan mobil dan dilakukan ala transaksi mafia dalam film-film.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Cerita transaksi suap itu Fauzi dan Manaf itu terungkap dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016. Diketuai hakim Wiwin Arodawanti, jaksa Jolvis Samboe membacakan surat dakwaan dalam sidang itu.

Dijelaskan Jolvis, serah terima suap itu terjadi pada Rabu pagi, 23 November 2016. Waktu itu, Manaf (berkas terpisah) mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan lahan desa di Desa Kalimook, Kabupatan Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Menumpangi Honda Mobilio L 1883 YH, Manaf memarkirkan mobilnya di halaman kantor Kejati Jatim. Dia lalu menemui jaksa Fauzi di ruangannya dan menyerahkan kunci mobil. "Barangnya sudah saya bawa dan ada di bagasi," kata jaksa menirukan ucapan Manaf ke Fauzi.

Fauzi lalu keluar membawa mobil Manaf menuju indekosnya, d'Rainbow Family Homestay, di Jalan Ketintang Baru II. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu lalu diambil dan disimpan di kamar indekosnya. Fauzi kembali ke Kejati Jatim lalu mengembalikan kunci mobil ke Manaf. "Sudah saya terima," kata Fauzi ke Manaf, seperti ditirukan jaksa.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Fauzi lalu menyuruh Manaf agar pulang. Pemeriksaan batal dan dijadwalkan pada hari lain. Bersama tim, jaksa asal Jawa Barat itu lalu pergi ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mewakili Kejati Jatim (termohon) dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, kala itu tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU.

Ternyata, aksi suap Fauzi tercium tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan. Dia diciduk usai sidang dan langsung diperiksa. Uang suap di indekos diambil dan disita. Begitu pula Manaf dijemput Saber Pungli di Sumenep. Mereka pun kini jadi pesakitan.

Jaksa Jolvis menjelaskan, Manaf adalah pembeli lahan desa di Desa Kalimook. Sudah empat kali dia diperiksa sebagai saksi di Kejati. Manaf merasa akan dijadikan tersangka karena itu mencari bantuan. Ia lalu menemui Kepala Desa Kacongan, Ma'adin, dan dikenalkan kepada staf Kejaksaan bernama Abdullah.

Saat diperiksa keempat kali, Manaf mengatakan kepada Fauzi agar dibantu. Fauzi hanya bilang akan diusahakan. Fauzi meminta Manaf menyiapkan uang Rp2 miliar dan sepakat di angka Rp1,5 miliar. Transaksi terjadi sehingga berujung penangkapan oleh Saber Pungli.

Fauzi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Korupsi. Dia juga didakwa Pasal 11 dan 12a undang-undang yang sama. Jaksa berkacamata itu ogah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan. "Saya ingin langsung ke pembuktian, Yang Mulia," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya