MUI Larang Ormas Islam Lakukan Sweeping

Kapolri Tito Karnavian bertemu dengan Ketua MUI Ma'fuf Amin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada tindakan sweeping atau razia liar yang dilakukan ormas-ormas Islam terkait diterbitkannya fatwa MUI tentang pelarangan umat muslim yang mengenakan atribut keagamaan lain.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Hal itu dia ungkapkan setelah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di rumah dinas Kapolri di Jakarta, Selasa malam, 20 Desember 2016.

"Tidak dibenarkan adanya sweeping dilakukan oleh pihak tertentu, ormas tertentu. Kami meminta sweeping dihentikan," ucap Ma'ruf di Jakarta.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa banyak di berbagai daerah ormas-ormas tertentu melakukan sweeping ke perusahaan hingga mal, di mana mereka mengincar pihak yang mengintruksikan kepada karyawannya untuk mengenakan atribut keagamaan.

"Untuk yang melakukan pemaksaan kepada karyawannya maka biar penegak hukum yang menindaknya," ujarnya.

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

Ma'aruf menjelaskan alasan diterbitkannya fatwa MUI tentang pelarangan umat muslim yang mengenakan atribut keagamaan nonmuslim karena banyak laporan muslim yang harus memakai atribut nonmuslim di kafe hingga mal.

Ma'ruf menyadari bahwa sosialiasi fatwa MUI perlu dilakukan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Kepolisian, ormas, asosiasi perusahaan hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, fatwa MUI ini bisa dijalankan dengan baik tanpa terjadi kericuhan dalam pelaksanaannya.

"Perlu sosialisasi MUI cabang, pemda, sampai penegak hukum mengenai fatwa ini," imbuhnya.

Sementara apabila ada umat muslim yang sadar mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, Ma'aruf mengatakan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab si pengguna dengan Tuhan.

"Menanggung dosanya sendiri karena fatwa pelarangan sudah dikeluarkan," kata Ma'ruf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya