- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada tindakan sweeping atau razia liar yang dilakukan ormas-ormas Islam terkait diterbitkannya fatwa MUI tentang pelarangan umat muslim yang mengenakan atribut keagamaan lain.
Hal itu dia ungkapkan setelah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di rumah dinas Kapolri di Jakarta, Selasa malam, 20 Desember 2016.
"Tidak dibenarkan adanya sweeping dilakukan oleh pihak tertentu, ormas tertentu. Kami meminta sweeping dihentikan," ucap Ma'ruf di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa banyak di berbagai daerah ormas-ormas tertentu melakukan sweeping ke perusahaan hingga mal, di mana mereka mengincar pihak yang mengintruksikan kepada karyawannya untuk mengenakan atribut keagamaan.
"Untuk yang melakukan pemaksaan kepada karyawannya maka biar penegak hukum yang menindaknya," ujarnya.
Ma'aruf menjelaskan alasan diterbitkannya fatwa MUI tentang pelarangan umat muslim yang mengenakan atribut keagamaan nonmuslim karena banyak laporan muslim yang harus memakai atribut nonmuslim di kafe hingga mal.
Ma'ruf menyadari bahwa sosialiasi fatwa MUI perlu dilakukan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Kepolisian, ormas, asosiasi perusahaan hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, fatwa MUI ini bisa dijalankan dengan baik tanpa terjadi kericuhan dalam pelaksanaannya.
"Perlu sosialisasi MUI cabang, pemda, sampai penegak hukum mengenai fatwa ini," imbuhnya.
Sementara apabila ada umat muslim yang sadar mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, Ma'aruf mengatakan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab si pengguna dengan Tuhan.
"Menanggung dosanya sendiri karena fatwa pelarangan sudah dikeluarkan," kata Ma'ruf.