Kapolri: Ada Ormas Minta MUI Keluarkan Fatwa Atribut Natal

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkoordinasi dengan pemerintah terutama Polri sebelum mengeluarkan sebuah fatwa. Hal ini dianggap penting untuk menghindari keresahan di masyarakat, karena fatwa MUI dijadikan alasan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sweeping.

Alasan Rizieq FPI dan GNPF Tak Ikut Aksi 212

"Saya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih intens supaya fatwa berikutnya tolong dikomunikasikan. Kalau ada, dampaknya kepada kami," kata Tito di Kantor Menkopolhulam, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Tito telah mendapat penjelasan dari MUI terkait fatwa nomor 56 Tahun 2016, tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan non Muslim. "Mereka sampaikan fatwa ini dikeluarkan karena adanya permintaan dari beberapa ormas. Fatwa ini tidak bersifat mengikat seluruh masyarakat Indonesia, tapi kepada peminta fatwa saja," ujar Tito.

Suara di Kawasan Petamburan Didominasi Anies-Sandi

Selain itu, menurut Tito, fatwa tersebut sebaiknya juga harus disosialisasikan terlebih dahulu oleh umara. Pada dasarnya Pemerintah merupakan bagian dari umara yang bisa membantu sosialisasi fatwa tersebut dan bukan langsung dieksekusi seperti yang dilakukan ormas dengan melakukan sweeping.

"Ormas enggak boleh melakukan langkah upaya paksa dengan alasan penegakan fatwa. Mengawal fatwa untuk sosialisasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah boleh, tapi kalau melakukan langkah sendiri enggak boleh," tegasnya.

Penghitungan di TPS FPI Diulang 5 Kali, Ahok Tetap Menang

Tito mengaku sudah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan tegas bila ada ormas yang melakukan sweeping dan melakukan hal anarki. 

"Arahan Presiden kepada saya sama. Artinya tidak boleh ada ormas yang melakukan langkah sweeping, penegakan hukum sendiri dengan alasan mengawal fatwa MUI. Masyarakat kita minta tenang, kalau ada apa-apa lapor polisi, dan kami akan tindak tegas," katanya. (ase)

Sidang 12 pelaku perusakan Sosial Kitchen Solo di Pengadilan Negeri Semarang

12 Pelaku Sweeping di Solo Didakwa Pasal Berlapis

Para pelaku terlibat pencurian dengan kekerasan di Social Kitchen Solo

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017