Kapolri Ingatkan Polisi lah Penegak Hukum Positif

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan bahwa aksi sweeping atau razia liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terhadap atribut keagamaan non muslim berawal dari adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tito kemudian menegaskan posisi fatwa tersebut dalam tataran hukum di Indonesia.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

"Dan sweeping ini kan saya sudah sampaikan berawal dari fatwa MUI ya," kata Tito di Mabes Polri, Selasa 20 Desember 2016.

Tito melanjutkan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukan menjadi hukum positif sebagai rujukan dalam penegakan hukum. Hukum positif adalah hukum yang bersifat universal.

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya

"Fatwa MUI ini bukan hukum positif sehingga tidak bisa menjadi referensi bagi produk hukum yang menjadi domain Polri untuk ditegakkan, karena Polri adalah penegak hukum positif," katanya.

Kendati begitu, Tito tetap menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Dia tak menampik bahwa fatwa bisa dijadikan sebagai hal yang dikoordinasikan dengan penegak hukum.

Polisi Berlakukan One Way Urai Kepadatan Arus Balik di Jalur Gentong Tasikmalaya

"Yang paling penting adalah tidak boleh ada pemaksaan kepada karyawan harus menggunakan atribut tertentu, dipaksa nanti akan dipecat. Nah ini yang perlu disosialisasikan seperti itu," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

(ren)

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto mencoblos di Pilkada DKI

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Beberapa Jenderal Polisi berpangkat bintang 4 memiliki latar belakang dari Jawa Tengah. Salah satunya telah meraih gelar Adhi Makayasa dan menjadi mantan Kapolri.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024