- Danar Dono
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan bahwa aksi sweeping atau razia liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terhadap atribut keagamaan non muslim berawal dari adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tito kemudian menegaskan posisi fatwa tersebut dalam tataran hukum di Indonesia.
"Dan sweeping ini kan saya sudah sampaikan berawal dari fatwa MUI ya," kata Tito di Mabes Polri, Selasa 20 Desember 2016.
Tito melanjutkan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bukan menjadi hukum positif sebagai rujukan dalam penegakan hukum. Hukum positif adalah hukum yang bersifat universal.
"Fatwa MUI ini bukan hukum positif sehingga tidak bisa menjadi referensi bagi produk hukum yang menjadi domain Polri untuk ditegakkan, karena Polri adalah penegak hukum positif," katanya.
Kendati begitu, Tito tetap menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Dia tak menampik bahwa fatwa bisa dijadikan sebagai hal yang dikoordinasikan dengan penegak hukum.
"Yang paling penting adalah tidak boleh ada pemaksaan kepada karyawan harus menggunakan atribut tertentu, dipaksa nanti akan dipecat. Nah ini yang perlu disosialisasikan seperti itu," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
(ren)