Bawa-bawa Nama Unpad, Hakim Beralasan Bertemu Terdakwa

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Jaksa Penunutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontasi langsung dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang merupakan terdakwa suap dalam persidangan terdakwa Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso. Hal itu dilakukan jaksa lantaran keterangan para saksi saling berlawanan.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Awalnya, kedua hakim itu dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Santoso. Namun keterangan keduanya tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain, termasuk keterangan Raoul.

Baik Casmaya maupun Partahi sama-sama membantah pernah bertemu Raoul di ruang kerja hakim. Padahal Raoul mengaku dua kali bertemu Partahi dan satu kali bertemu Casmaya.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

"Tidak ada, tidak pernah ada pertemuan di Gedung ini," kata Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2016.

Menurut Casmaya, ia hanya satu kali bertemu Raoul yakni di Gedung PN Jakpus sewaktu masih beralamat di Jalan Gajah Mada. Pada saat itu, kata Casmaya, Raoul mengaku sebagai sesama alumni Universitas Padjajaran (Unpad) dan menyerahkan kartu nama.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Sementara Raoul juga bersaksi mengaku bertemu Casmaya pertama kali di Gedung PN Jakarta Pusat yang baru yakni di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Raoul mengatakan ia pernah bertemu Casmaya saat perkara yang ditanganinya sedang dalam tahap mediasi. Namun keterangan Raoul dibantah oleh Casmaya.

"Tidak pernah ada mediasi sama saya. Saya tidak pernah ketemu waktu mediasi," kata Casmaya.

Sedangkan Partahi mengakui adanya pertemuan dengan seorang pengacara. Partahi tetap menemuinya meskipun mengetahui ada aturan internal yang melarang bertemu seorang pengacara yang tengah memegang perkara di wilayah kerjanya.

"Awal sidang pernah ada pengacara yang dibawa Santoso. Saya tanya 'ibu siapa? Dia bilang, dia kuasa dalam perkara 503'. Kata Santoso, itu perkara yang batubara," kata Partahi.

Awalnya Partahi mengaku tidak mengingat pengacara yang dimaksud. Namun setelah diingatkan oleh jaksa, Partahi mengatakan bahwa pengacara yang dimaksud adalah Susi Manurung.

Susi merupakan pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mengajukan gugatan terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Dalam perkara tersebut, PT KTP dan dua tergugat lainnya diwakili oleh Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Meski bertemu dengan pengacara penggugat, Partahi mengklaim tidak pernah bertemu dengan pihak tergugat. Padahal Raoul yang dihadirkan sebagai saksi sebelumnya, mengaku pernah dua kali bertemu Partahi di ruang kerja hakim.

Jaksa KPK sempat berulang kali mengkonfrontir para saksi. Namun Partahi tetap pada keterangannya yang semula.

Saat ditanyakan Jaksa, Partahi juga mengaku mengetahui adanya aturan internal Mahkamah Agung yang melarang hakim bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Namun, saat bertemu dengan Susi Manurung, menurut Partahi, ia wajar tidak dapat menolak.

"Santoso bilang, 'Pak ini ada tamu'. Lalu saya lihat, dan dia (Susi) langsung menyodorkan tangan untuk salaman, lalu saya tanya dia siapa. Ya sudah hanya sebatas itu saja," kata Partahi.

Dalam perkara ini, Muhammad Santoso selaku Panitera Pengganti PN Pusat didakwa menerima suap sebesar 28.000 Dollar Singapura dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Rencananya, uang itu akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata. Majelis hakim yang dimaksud yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya