Politikus PKS Yudi Widiana Mangkir dari Panggilan KPK

Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin, 19 Desember 2016. Sedianya hadir, Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap program aspirasi yang direalisasikan melalui pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Yudi (Widiana) tidak datang. Hingga kini belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran tersebut," kata Juru  Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Selain itu, Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap yang telah menjerat Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng tersebut sebagai tersangka.

"Musa Zainuddin mengirimkan surat melalui staf bahwa ada agenda kedinasan. Dia minta dijadwalkan ulang pada 27 Desember atau setelah tahun baru," kata Febri.

Dijelaskan Febri, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto. Selain itu kasus suap ini juga yang menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta dua orang staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Dalam perkara Aseng ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana di Jakarta dan Cimahi pada Selasa, 6 Desember 2016 lalu.

Nama Yudi pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Abdul Khoir. Saat itu, Aseng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera.

Aseng mengatakan memberikan uang Rp2,5 miliar kepada M Kurniawan yang merupakan anggota Fraksi PKS di DPRD Bekasi. Diduga, uang itu akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.

Meski demikian, Yudi Widiana yang juga pernah bersaksi untuk terdakwa Damayanti justru menuding Aseng mencatut namanya. Yudi berdalih tak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan dirinya mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.

Namun nama Yudi kembali muncul dalam surat tuntutan Abdul Khoir yang dibuat Jaksa KPK. Dikatakan bahwa Yudi bersama para pimpinan Komisi V DPR, Fahri Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, serta Michael Wattimena pernah gelar pertemuan informal dengan para pejabat di Kementerian PUPR, seperti Taufik Widjojono dan A. Hasanudin.

Pertemuan yang undangannya hanya dikirim lewat pesan singkat (SMS) oleh Kabag Kesekretariatan Komisi V Prima M.B. Muwa itu terjadi pada 14 September 2016, sesaat sebelum Rapat Kerja resmi di DPR.Pertemuan itu membahas usulan atau program aspirasi anggota Komisi V DPR dalam bentuk proyek-proyek untuk masuk APBN 2016.

Sementara untuk nama Musa, pernah disebut-sebut oleh staf ahli anggota Komisi V DPR, Jailani Parandy. Jailani mengatakan bahwa ia pernah menyerahkan kepada uang kepada Musa Zainuddin melalui stafnya yang bernama Mutakim.

Hal tersebut diutarakan saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 4 Mei 2016. (ase) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya