KPK Tangkap Pejabat Bakamla, TNI Siap Berkoordinasi

Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut , Eko Susilo Hadi, (kiri) ditahan KPK atas kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi Badan Keamanan Laut RI.

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

Ia mengaku terbuka untuk melakukan koordinasi dengan KPK bilamana ada pejabat TNI yang terlibat.

"Jadi prosedurnya, apabila ada yang diperiksa, maka nanti KPK akan koordinasi. Antara penyidik (KPK) dengan penyidik (militer)," kata Gatot di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Sumedang, Jawa Barat, Jumat 16 Desember 2016.

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

Gatot menambahkan setelah dilakukan koordinasi kedua lembaga dilakukan, maka proses hukum akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) terkait rencana pemanggilan saksi dari anggota TNI.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Febri menjelaskan, koordinasi KPK dengan Puspomal dilakukan dalam rangka rencana pemanggilan saksi dari anggota TNI dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Itu salah satu yang perlu kami koordinasikan dengan POM TNI,"  kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2016.

Febri menambahkan, kewenangan untuk memanggil saksi merupakan kewenangan penyidik. Meski demikian, lantaran pemeriksaan keterangan saksi dari anggota TNI dan menyangkut wilayah hukum yang berbeda, maka diperlukan adanya koordinasi dua institusi.

"Nanti kami koordinasikan. Tapi tentu saja kewenangan memanggil saksi itu ada pada KPK khususnya penyidik. Namun karena ini menyangkut dua wilayah hukum jadi kita perlu ada koordinasi agak intensif," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ini.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya