Konvensi HAKI Warisan Budaya Segera Dibentuk

VIVAnews - Indonesia bersama beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin tengah mengupayakan konvensi untuk membuat instrumen hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual warisan budaya.

"Kita tengah menjalin negosiasi untuk itu," kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Andi Noorsaman Sommeng di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2009.

Adapun negara-negara tersebut, kata dia, "Seluruh negara asia kecuali Jepang dan Korea Selatan." Sementara dari Afrika akan dimotori oleh Afrika Selatan dan Amerika Latin diwakili oleh Argentina, Chili dan Brazil. Menurut Andi, pembentukan konvensi ini diperlukan karena sampai saat ini dunia internasional belum memiliki aturan hukum mengenai ini. "Perundingan masih alot," kata dia.

Andi menjelaskan hingga saat ini dunia baru mengatur mengenai Hak Intelektual secara personal saja. "Itu diatur oleh World Intelectual Property Right Organization," kata dia. Ia menjelaskan permasalahan yang ditemui dalam WIPO, Hak kekayaan yang didaftarkan berlaku limitatif. "Kita ingin agar budaya kita menjadi milik kita selama-lamanya," jelas Andi.

Ia mengaku dunia memiliki Lembaga UNESCO untuk menginventaris budaya masing-masing negara. "Tapi hak kekayaan intelektualnya tidak diatur," kata dia. UNESCO hanya mendaftarkan kekayaan fisiknya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan pemerintah tengah membuat rancangan undang-undang tentang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya nasional. "Ini masih kita susun," kata dia. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk melindungi kekayaan budaya warisan.

Sambil menunggu, kata Menteri, Departemen Hukum dan HAM juga tengah membuat daftar kekayaan nasional. "Sudah ada sekitar 2000an," kata dia. Andi menjelaskan pengumpulan data ini juga mengalami hambatan. "Bukan pekerjaan mudah," kata dia. Salah satu halangannya, kata Andi, "karena beberapa warisan itu tidak diketahui siapa pembuatnya".

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menambahkan pihaknya juga meminta para perwakilan atase perdagangan untuk terus memonitor penggunaan warisan budaya di luar negeri. "Supaya tidak terjadi pencurian dan membuat database pencurian yg sudah diduga atau sudah terjadi. kalau sudah terdeteksi bagaimana kita menyikapinya," kata dia.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf
Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Dari keenam orang yang jadi tersangka diantaranya adalah selebgram yakni Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024