Sepuluh Pelaku Pembacokan Pelajar di Yogyakarta Diamankan

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Setelah menangkap lima orang pelaku pembacokan terhadap pelajar SMA Muhammadiyah I Yogyakarta, penyidik kembali menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pembacokan yang menyebabkan tujuh siswa luka dan satu di antaranya meninggal dunia.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

"Ada sepuluh orang pelaku yang kita amankan," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis, 15 Desember 2016.

Dari sepuluh pelaku pembacokan, semuanya masih bertatus pelajar SMA. Sebanyak sembilan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lagi masih menunggu pendampingan orangtua.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

"Setelah Bapas dan orangtua pelaku melakukan pendampingan akhir kita ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan mengingat pelaku masih di bawah umur," katanya.

Menurutnya dari sembilan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka delapan pelaku sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Pajangan. "Untuk sementara pelaku kita titipkan ke Rutan Pajangan."

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Anggaito menjelaskan, lima pelaku baru yang berhasil ditangkap di antaranya berinisial N, J, N, P, H, dan K. Namun, hingga berita ini diturunkan pihaknya belum bisa mempublikasikan alamat para pelaku itu lantaran masih terus didata oleh pihak penyidik Polres Bantul. "Kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Anggaito menambahkan, dari hasil penangkapan 5 orang itu, pihaknya memang belum berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok dan menusuk korban. Namun, hal itu diakuinya tak begitu berpengaruh terhadap pengenaan pasal terhadap para pelaku.

Seperti diberitakan, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Pasal 169 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Dalam pasal itu memang tak menyebutkan peran penting keberadaan senjata tajam.

"Yang terpenting, kehadiran dan keterlibatan mereka [pelaku] dalam aksi itu sudah cukup membawa mereka kepada status tersangka," katanya.

Tak hanya itu, Anggaito juga membantah adanya kabar salah satu pelaku merupakan kakak kelas dari salah satu korban. Ia menegaskan bahwa semua pelaku tidak ada yang berasal dari satu sekolah yang sama dengan korban.
Bahkan, di antara pelaku pun diakui Anggaito tidak saling mengenal. Peristiwa itu sebenarnya berawal dari salah satu pelaku yang memiliki dendam pribadi dengan sekolah korban.

"Lantaran melihat postingan korban yang hendak piknik ke Pantai Ngandong, pelaku pun mengajak kawannya. Nah, kawannya itu mengajak kawan yang lain. Jadi mereka sebenarnya tidak saling kenal. Akhirnya mereka buat janji bertemu di kawasan sekitar JEC (Jogja Expo Center)," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya