Bertemu Dubes China, Wiranto Bahas Tenaga Kerja Ilegal

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Duta Besar Republik Rakyat China untuk Indonesia, Xie Feng, menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan, Wiranto, di kantornya, Kamis, 15 Desember 2016. Pertemuan tersebut terkait arus warga tirai bambu yang masuk ke Indonesia setiap tahun dan penyelewengan visa masuk.

BP2MI Terima 1.923 Aduan Masalah Pekerja Migran Sepanjang Tahun Ini

"Tadi disampaikan kepada saya bahwa kunjungan wisata untuk tahun ini sudah mencapai dua juta. Nah, tentu dari dua juta itu ada beberapa yang tidak mengikuti aturan main di Indonesia, bahkan dianggap sebagai satu pelanggaran hukum," kata Wiranto di kantornya, Jakarta.

Wiranto mengakui banyak penyimpangan visa wisata yang digunakan warga RRC untuk bekerja di Indonesia. Seperti yang terjadi di Bogor beberapa waktu lalu, di mana ada warga RRC menjadi petani cabai.

Mahfud Md: Mafia TPPO Sengaja Ajak Etnis Rohingya ke Indonesia untuk Jadi Pekerja Ilegal

Hal tersebut menjadi pembicaraan antara Menko Wiranto dan Xie Fen. Ia mengungkapkan dari hasil pembicaraan, pemerintah RRC menyerahkan permasalahan penyelewengan visa warganya kepada hukum Indonesia.

"Oh iya pastilah, kembali tadi bahwa hal-hal yang menyimpang dari wisatawan mereka bersedia untuk melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia dan menghormati hukum di Indonesia. Itu yang penting ya," kata Wiranto.

Pekerja Imigran Diduga Disekap di Riyadh, Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Sementara itu, Duta besar RRC untuk Indonesia, Xie Feng mengakui adanya permasalahan penyelewengan visa wisata oleh warga negaranya untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Namun, menurutnya, jumlah penyelewengan tersebut tidaklah besar.

"Kalau tiap tahun warga negara RRC ke Indonesia baik wisatawan atau macam-macam tujuan itu jumlahnya bisa melebihi dua juta. Kita bisa pahami, cuma dua atau tiga orang di antara mereka yang melanggar hukum. Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami menghormati segala penegakan hukum Indonesia," ujar Feng.

Feng meminta pemerintah Indonesia memperketat pengamanan keimigrasian, sehingga tidak dimanfaatkan banyak pihak, termasuk warga negara RRC. Pemerintah RRC, lanjutnya, telah mengingatkan warga negaranya tidak melakukan penyelewengan dan melanggar hukum Indonesia.

Feng berharap, meski ada permasalahan ini hubungan kedua negara tidak terganggu. "Sikap kami selalu jelas. Kami harus menjadi sahabat dan saudara yang baik dengan Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, kembali mengamankan warga negara asing ilegal. Kali ini, petugas Imigrasi menangkap empat warga Tiongkok, di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Toto Satoto, menjelaskan bahwa penangkapan empat warga Tiongkok itu berawal dari laporan warga setempat. Mereka bertani cabai di Kampung Gunung Leutik.

"Awalnya, mereka mengaku sebagai turis yang sedang berwisata. Namun setelah hasil penyelidikan, keempat warga asing itu menjadi pekerja di perkebunan milik warga setempat," kata Toto saat ditemui di Kantor Imigrasi Bogor pada Jumat, 11 November 2016.

Dua di antara mereka, kata Toto, memiliki paspor tetapi menggunakan visa kunjungan, bukan visa bekerja. Sedangkan dua yang lain tak memiliki paspor maupun visa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya