KPK Belum Cukup Bukti Jerat Muhaimin Iskandar

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kunjung memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, terkait dugaan menerima gratifikasi yang berasal dari Direktur Jenderal PembinaanPembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK, Febry Diansyah, menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan informasi lebih lanjut.

"Jadi ada dua hal. Pertama soal kecukupan informasi. Kedua jika bicara lebih jauh, ada yang namanya strategi penyidikan," kata Febry di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Namun, dia memastikan penyidikan kasus itu terus didalami. Termasuk soal aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima, akan dikroscek oleh penyidik. "Itu jadi konsen kami," tambahnya.

Sebelumnya, nama Cak lmin disebut-sebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya yakni, mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddin Malik. Uang itu berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddin kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Penerimaan uang oleh Cak lmin tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Jamaluddin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin. "Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa.

Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddin juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang.

Dia disebut menerima uang Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Pada pemaparannya, Jaksa menyebutkan Jamaluddin pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans.

Untuk hal itu, Charles meminta fee sebesar 6,5persen. Jamaluddin lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada paraKepala Daerah atau Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan.

"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan November sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp 9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar AS," kata Jaksa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya