Tiga Hakim PN Jakarta Barat Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga menyalahi prosedur Peninjauan Kembali kedua, yang diajukan terpidana kasus penggelapan.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

"Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Farid mengatakan, KY telah membentuk tim khusus untuk menangani laporan dugaan kesalahan prosedur tersebut. Nantinya, jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik, maka proses akan dilanjutkan dengan investigasi dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Hakim Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto dilaporkan oleh Irfan dan Jonathan Marpaung, selaku pengacara dari Doddy Sutanto. 

Menurut Irfan, ketiga hakim itu terindikasi menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua, yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani. Padahal Mahkamah Agung tidak menerima PK pertama.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Irfan menyebutkan, ketiga hakim itu tidak mematuhi Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK, dimana untuk perkara pidana dilarang mengajukan dua kali.

Irfan menambahkan, kedua terpidana penggelapan itu juga masih berstatus buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang, tidak mempermasalahkan laporan itu dan mempersilakan KY mengusutnya.

Mangatas mengatakan, PN Jakarta Barat hanya berwenang menerima permohonan PK kedua, kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya