Geng Motor Bercadar Penganiaya Pelajar Yogyakarta Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Jajaran Polres Bantul Yogyakarta menangkap lima tersangka penganiaya enam pelajar SMA Muhammadiyah I Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi Senin sore, 12 Desember 2016, di jalan perbatasan Kabupaten Bantul-Gunungkidul.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Pelaku yang dalam aksi penganiayaan menggunakan cadar ditangkap di tempat yang berbeda. Pada hari sama di malam harinya polisi mengamankan KM dan DP di rumahnya masing-masing. 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang itu, petugas kembali menangkap empat rekannya yang lain. Namun dari pemeriksaan diketahui hanya tiga diduga turut serta melakukan penganiayaan.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa celurit dari pelaku KM. Kelima pelaku semuanya masih pelajar SMA diberbagai sekolah swasta di Kota Yogyakarta," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa, 13 Desember 2016.

Pihaknya masih memburu anggota kelompok ini lainnya karena sedikitnya terdapat 16 orang menggunakan sepeda bermotor secara berboncengan, yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Pelaku dipastikan akan bertambah lagi," ungkapnya.

Anggaito menjelaskan penganiayaan itu berawal ketika rombongan korban akan pulang dari wisata di Gunungkidul menuju Bantul, sedangkan rombongan penganiaya dari arah sebaliknya.

"Saat berpapasan, kedua rombongan saling mbleyer knalpot (mengegas). Rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar rombongan korban sambil membabatkan senjata tajam dan melempari rombongan korban dengan batu," ujarnya.

Kalah jumlah, rombongan korban memacu sepeda motor mereka, melarikan diri. Ada yang terjatuh dan ada yang berhasil kabur namun mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

"Para korban langsung menuju RSUD Wirosaban dan JIH untuk dirawat. Namun ada juga yang lapor polisi," ungkapnya.

Terhadap laporan dari korban, tim langsung bergerak dan menangkap para tersangka.

“Pelaku kita tangkap karena salah satu korban tahu wajah pelaku dan ciri-cirinya namun tak tahu namanya," jelasnya.

Lima pelaku yang ditangkap untuk sementara tidak ditahan, namun mereka disangka melanggar sejumlah pasal, diantaranya Pasal 80 juncto Pasal 76c Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk syarat-syarat menetapkan pelaku sebagai tersangka sudah terpenuhi. Namun karena pelaku semua di bawah umur masih menunggu pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan orang tua pelaku," ungkap Kasat Reskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya