KPK Telisik Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Madiun

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu bukti-bukti dugaan pencucian uang hasil korupsi yang kini menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka.

Wali Kota Madiun dan Istri Positif Terinfeksi COVID-19

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penelusuran tersebut didapatkan melalui informasi dan keterangan sejumlah saksi penyidikan korupsi pembangunan Pasar Baru Madiun, Jawa Timur dan temuan hasil penggeledahan di beberapa tempat.

"Jadi, penyidik (KPK) masih terus mendalami fakta-fakta yang ada," kata Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Sabtu, 10 Desember 2016.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Untuk diketahui dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset Bambang Irianto yang ditengarai terkait penyidikan kasus korupsi. Di antaranya adalah sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, uang tunai Rp1 miliar dan emas batangan.

"Apa dapat atau tidak dikembangkan pada indikasi tindak pidana pencucian uang (hasil penggeledahan itu dan yang lainnya),"  kata Febri.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Bila ditemukan bukti yang cukup dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uangnya, maka KPK, kata Febri, tak akan segan-segan kembali menjerat Bambang dengan pasal tambahan.

Bambang kini dijerat karena diduga menyalahgunakan jabatan di periode pertama dengan menerima gratifikasi terkait pembangunan Pasar Madiun tahun 2010 -2011. Proyek itu bernilai Rp76,5 miliar.

Atas dugaan itu, Bambang disangkakan dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor. Bambang sudah ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 23 November 2016

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya