KPK Bantah Telantarkan Kasus Pencucian Uang Wawan

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Pendalaman terutama ke sanak keluarga yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.  

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Dalam penyidikan pencucian uang tersangka Wawan, ketiganya pernah diperiksa penyidik KPK.

"Tentu saja (ditelusuri) sebagai sebuah pendekatan yang agak berbeda, dengan follow the money dapat ditemukan pihak-pihak mana saja yang ikut nikmati kekayaan yang diduga dari hasil korupsi (Wawan) ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 9 Desember 2016.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Febri membantah KPK menelantarkan perkara yang menjadi warisan Pimpinan KPK era sebelumnya itu. Menurut Febri, KPK saat ini masih memperdalam temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik dari sejumlah saksi.

"KPK sedang memperdalam temuan-temuan beserta informasi yang sudah didapatkan sebelumnya. TPPU menggunakan pendekatan follow the money, sehingga sejumlah klarifikasi dan pendalaman informasi terkait keuangan dan aset menjadi sangat penting," kata Febri.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

KPK dalam perkara ini sebelumnya telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali. Tak hanya itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Pada perkara Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya