Kadisdik Jawa Barat Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung. Asep diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda dengan perkiraan kerugian negara Rp3,9 miliar.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Winoto, menjelaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bahkan, penyidik mewanti-wanti adanya persekongkolan tersangka dengan lembaga terkait dalam pengembangan kasus, karena tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu SR, selaku ketua pengadaan barang, saat ini belum ditahan.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

"Kita khawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti, maka kita lakukan upaya paksa dengan penahanan," ujar Agus di kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat, 9 Desember 2016.

Agus menambahkan, penahanan dilakukan karena berkas perkara ini akan dilimpahkan, agar kasusnya bisa segera diadili ke Pengadilan Negeri Bandung. "Kita akan segera rampungkan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Agus.

Anggota Dishub Ditampol Mangkuk Bubur Ayam Usai Negur Parkir Sembarangan

Sebelumnya Asep ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKN se-Jawa Barat pada 2010. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Sprindik No. 478/02/fd.1/09/2015.

Asep sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Disdik Jabar, menyelenggarakan pengadaan buku aksara Sunda dengan anggaran Rp7 miliar, namun dialokasikan sebesar Rp4,5 miliar.

Kemudian panitia menunjuk CV Walatara sebagai pelaksana proyek, mulai dari percetakan hingga distribusi barang ke sekolah.

Dalam kasus ini, Asep selaku PPK, diduga telah meninggikan harga buku aksara Sunda. Selain itu, Asep juga diduga menikmati keuntungan ilegal dari Adang, sebagai Direktur CV Walatara.

Asep disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya