Bea Cukai Batam Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras

Ilustrasi pemusnahan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Batam musnahkan barang hasil tegahan sepanjang 2016, Kamis 8 Desember 2016. Sebanyak 326 botol minuman keras, 18.960 minuman kaleng, 157.488.000 batang rokok, dan 2.181 kg makanan kadaluarsa dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Purnomo mengatakan bahwa, ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2016. Potensi kerugian Negara dari masuknya barang-barang ilegal ini mencapai Rp548 juta.

Barang-barang tersebut merupakan barang kategori limbah berbahaya, sehingga Bea Cukai Batam harus melakukan pemusnahannya dengan cara seksama.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Purnomo menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup,

“Pemusnahan tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Bea Cukai Batam bekerjasama dengan PT Desa Air Kargo untuk melakukan pemusnahan barang-barang tersebut karena sudah memiliki peralatan yang memadai.

“Kami melakukan pemusnahan dengan menghancurkan botol-botol dengan mesin press agar tidak lagi memiliki nilai guna,” ujar Purnomo.

Purnomo menambahkan selain dimusnahkan, Bea Cukai juga menghibahkan beberapa barang tegahan.

Purnomo menegaskan, ke depannya Bea Cukai akan semakin giat dan memperketat melakukan pengawasan dan penegahan terhadap barang-barang tanpa cukai.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya