Alasan Polisi Tahan Hatta Taliwang

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya telah resmi menahan aktivis Hatta Taliwang di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2016.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02.00 WIB dilakukan penahanan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat, 9 Desember 2016.

Martinus menjelaskan, penyidik kepolisian menahan Hatta lantaran diduga akan melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, penahanan dilakukan agar penyidik lebih mudah melakukan pemeriksaan.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

"Ini merupakan pilihan penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap proses hukum tersangka terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

"Karena ada beberapa yang perlu dikonfirmasi dan beberapa hal masih terus dicari informasi tambahan dan tentu dalam kaitan proses penegakan hukum dan pemufakatan jahat," ujar Martinus.

Hatta Taliwang ditangkap di kediamannya daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016, sekitar pukul 01.30 WIB. Hatta ditangkap karena diduga telah mengunggah tulisan yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara) di media sosial Facebook.

Hatta dijerat dengan Pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara). (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya