Bea Cukai Bengkulu Sita dan Musnahkan Barang Perusak Moral

Bea Cukai Bengkulu Sita dan Musnahkan Barang-barang Perusak Moral Bangsa
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Bengkulu memusnahkan beberapa alat bantu seks, 72.676 batang rokok ilegal tanpa cukai, 22 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), satu unit senjata Air Soft Gun beserta peluru dan aksesorisnya yang disita dari salah satu Kantor Pos di Kota Bengkulu, Rabu 7 Desember 2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu Bambang Wikarsono mengatakan barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil operasi yang dilakukan sebanyak 68 kali operasi sesuai kewenangannya sebagai community protector.

“Pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang terjadi dalam wilayah Provinsi Bengkulu sangat beragam, mulai dari peredaran rokok polos, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, hingga salah peruntukan pita cukai. Selain itu salah personalisasi pita cukai hingga penjualan minuman keras tanpa izin pun kerap ditemukan petugas,” ujar Bambang.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Selain penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Bengkulu juga melakukan penindakan di bidang kepabeanan berupa penyelundupan barang kiriman melalui kiriman pos.

Perkembangan teknologi, menurut Bambang, mempermudah akses perdagangan internasional, namun memperbesar resiko penyelundupan barang impor ilegal. Peningkatan transaksi perdagangan antar negara secara online tentu saja berdampak pada semakin mudahnya memasukkan barang ke Indonesia khususnya ke daerah terutama barang yang dilarang dan dibatasi impornya.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

"Modus dan teknik yang digunakan oknum pelanggar ini terus berkembang, ini yang menuntut kita untuk terus melakukan pengawasan lebih baik," katanya.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022