Bea Cukai Tangerang Ungkap Hasil Penindakan Tahun 2016

Tunjukan Peningkatan Prestasi, Bea Cukai Tangerang Ungkap Hasil Penindakan 2016
Sumber :

VIVA.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (KPPBC TMP A Tangerang) berhasil menunjukkan peningkatan prestasi di bidang Penindakan sepanjang tahun 2016. Kegiatan Penindakan telah dilaksanakan sebanyak 52 kasus, lebih banyak dari pada penindakan tahun 2015 yang berjumlah 36 kasus.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Penindakan yang dilakukan selama kurun waktu 2016 terdiri dari penindakan di bidang cukai dan penindakan di bidang kepabeanan. Di bidang cukai, kerja keras Bea Cukai Tangerang telah membuahkan hasil berupa penindakan terhadap Barang Kena Cukai yang meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol MMEA, dan 200.000 batang sigaret kretek mesin. Seluruhnya merupakan hasil penindakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp197.082.000.

Kepada para pelaku antara lain dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait penjualan Barang Kena Cukai  yang harus dilekati pita cukai. Barang Bukti Hasil Penindakan berupa TIS dan cerutu impor masing-masing telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sesuai surat penetapan BMN nomor KEP-88/WBC.06/KPP.MP.02/2016 tanggal 23 Juni 2016.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Di bidang Kepabeanan, Bea Cukai Tangerang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garment, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu pada Tempat Penimbunan Berikat, baik Kawasan Berikat maupun Gudang Berikat. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp42.328.200.

Atas perbuatannya, para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terkait pertanggungjawaban atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. Sehingga Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut adalah Rp239.410.200 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah), dan nilai yang berhasil ditagihkan dari pelanggaran-pelanggaran tersebut mencapai Rp2.207.465.656 (dua miliar dua ratus tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Hasil capaian tersebut adalah bentuk sinergi dari Tim Analis Control Room dan Tim Taktis unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tangerang, dan didukung antara lain oleh instansi dan aparat penegak hukum dari unsur Polri, Kejaksaan, Detasemen Polisi Militer serta Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Beralih ke Realisasi Capaian Penerimaan, capaian tahun 2016 masih didominasi oleh penerimaan pada sektor cukai dengan jumlah sebesar Rp1.508.005.599.300 atau 100,55% dari Target Rp1.499.694.768.000. Capaian tersebut merupakan akumulasi dari Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA) senilai Rp17.251.963.800 dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp538.912.000. Capaian Penerimaan pada sektor Pabean pada tahun berjalan sampai dengan tanggal 7 Desember 2016 adalah sebesar Rp75.297.137.949 atau 102,79% dari target Rp73.250.000.000, dengan rincian penerimaan Bea Masuk sebesar Rp73.369.687.949 dan Denda Administrasi Pabean sebesar Rp1.927.450.000. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Realisasi Capaian Penerimaan Pabean dan Cukai terhadap Target Penerimaan Pabean dan Cukai adalah 100,66%, yaitu Rp1.583.302.737.249 (satu triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah).

Selain Capaian Penerimaan Pabean dan Cukai tersebut, Bea Cukai Tangerang juga berhasil mengumpulkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp212.705.177.699 (dua ratus dua belas miliar tujuh ratus lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Sedangkan Outstanding Piutang sampai dengan tanggal 07 Desember 2016 adalah Rp946.371.000 (sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya