Bea Cukai Nanga Badau Bongkar Upaya Penyelundupan 31,6 Sabu

Bea Cukai Nanga Badau Bongkar Upaya Penyelundupan 31,6 Sabu dan Pil Ampethamine
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Nanga Badau berhasil gagalkan upaya penyelundupan methamphetamine, Rabu (30/11). Tak tanggung-tanggung 31,6 kg methamphetamine, dan 1.988 butir yang diduga pil amphetamine berhasil diamankan oleh Bea Cukai Nanga Badau pada penindakan tersebut.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Pada konferensi pers yang diadakan Rabu (30/11), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution menjelaskan kronologi penindakan sabu seberat 31,6 kg.

Petugas Bea Cukai Nanga Badau melakukan pemeriksaan sebuah kendaraan masuk dari arah Malaysia berupa mobil Sedan biru metalik yang dikendarai tersangka berinisial CCK. Dari pemeriksaan tersebut terdapat satu tas pakaian dan satu bungkus makanan kecil yang disimpan pada jok belakang dan tiga buah kardus pada bagasi kendaraan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

“Saat itu barang diberitahukan berupa makanan,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta kendaraannya ke Kantor Bea Cukai Nanga Badau untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Petugas meminta bantuan anggota TNI dan Kepolisian RI yang berjaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau untuk melakukan pengawalan terhadap tersangka.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 30 paket berisi ‘garam kasar’ yang setelah diteliti lebih lanjut merupakan sabu, dan satu bungkus aluminium foil berisi pil berbentuk bunga yang disimpan pada dinding speaker kendaraan.

“Setelah dilakukan tes narkotik, barang tersebut positif merupakan methampethamine dan amphetamine,” ujar Saipullah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar pasal UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (webtorial) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya