Dugaan Penipuan, Ramadhan Pohan Tak Ditahan

Ramadhan Pohan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Seusai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan masih menghirup udara bebas atau tidak ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Setelah menjalani pemberkasan dan registrasi perkara selama tiga jam di Gedung Kejati Sumut, Ramadhan Pohan keluar dari sebuah ruangan. Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media atas kasus menjeratnya, mantan Calon Walikota Medan itu, irit bicara. Hanya mengucapkan Alhamdulilah, tanpa memberikan keterangan lainnya.

Meski dihujani sejumlah pertanyaan pria berkacamata itu, memilih diam sembari berlalu masuk ke dalam mobil pribadi dan meninggalkan gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Rabu petang, 7 Desember 2016.?

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan ?membenarkan bahwa pelimpahan tahan dua ini, tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif hukum membuat kedua mendapat tahanan kota sejak proses penyidikan hingga penuntutan di Kejaksaan.

"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena dijamin oleh penasehat hukum mereka. Kemudian, mereka terlihat kooperatif dan akan selalu mengikuti proses persidangan nantinya," kata Yosgernold.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Setelah menerima berkas dan tersangka, Yosgernold mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili.

"Segera akan dilimpahkan berkasnya ke pengadilan setelah surat dakwaan rampung semuanya," tuturnya.

Dia menambahkan sampai saat ini, kedua tersangka belum ada niat baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp15,3 miliar. "Kata JPU sampai saat ini belum ada dikembalikan uang korban," katanya.

Dua kasus penipuan

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar. 

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.

Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Walikota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp600 juta. 

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran LHH pun mengadu ke polisi.

Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar.

Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin, 19 Juli 2016, sekitar pukul 00.00 WIB. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya